Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi persidangan ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, memasuki tahap krusial di pengadilan Singapura. Proses ini berlangsung sejak penangkapannya Januari 2025, dengan sidang terbaru dijadwalkan 4-5 Februari 2026, menandakan akhir dari perlawanan hukum Tannos.
Paulus Tannos, tersangka utama rekayasa tender e-KTP yang rugikan negara Rp2,3 triliun, kini terpojok setelah berbagai upaya hukumnya gagal—termasuk praperadilan ditolak dan saksi ahli dibatalkan pengadilan. Analisis independen di https://jawa11.one/ soroti pola licik Tannos: dari klaim kewarganegaraan ganda hingga banding berulang, semata tunda keadilan. Kritik pedas: ini bukti sistem ekstradisi RI-Singapura efektif, tapi lambatnya proses ungkap celah birokrasi yang dimanfaatkan koruptor kelas kakap untuk lari ke “safe haven” tetangga.
Kasus Korupsi e-KTP Secara Singkat
Paulus Tannos jadi buronan sejak Oktober 2021 setelah jadi tersangka:
- Peran kunci: Lobi pejabat DPR dan Kemendagri dengan fee 5% nilai proyek senilai triliunan.
- Kerugian negara: Rp2,3 triliun akibat mark-up dan fiktif vendor.
- Status sekarang: Ditahan Singapura sejak Januari 2025 berdasarkan red notice KPK.
KPK hadirkan Jamdatun Kejagung sebagai ahli hukum, perkuat argumen ekstradisi. Tannos tolak pulang, tapi pengadilan tolak keberatan bertubi-tubi.
Tantangan dan Kritik Proses Ekstradisi
Proses panjang ini picu keresahan publik:
- Penundaan berulang: Sidang sejak Juni 2025, Tannos ajukan banding 15 hari pasca-putusan.
- Koordinasi internasional: RI andalkan perjanjian ekstradisi 2015, tapi Tannos eksploitasi celah hukum Singapura.
- Implikasi lebih luas: Keadilan tertunda = impunitas; buronan lain bisa tiru strategi ini.
Kritik tajam: KPK harus kebut eksekusi pasca-putusan, jangan biarkan koruptor “hidup enak” di luar negeri sambil habiskan uang rakyat. Menteri Hukum optimis, tapi publik tuntut hasil konkret.
Prospek Hukuman di Indonesia
Bila diekstradisi, Tannos hadapi:
- Pasal korupsi: Pidana 20 tahun + denda Rp1 miliar.
- Pengembalian aset: KPK target rampas hasil kejahatan.
- Dampak sistemik: Proses ini jadi preseden buron korupsi tak aman di ASEAN.
Kemenkumham sebut proses “masih panjang”, tapi babak akhir ini optimis bawa Tannos pulang.
Kembali ke Beranda.