KPK: Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos Masuk Babak Akhir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi persidangan ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, memasuki tahap krusial di pengadilan Singapura. Proses ini berlangsung sejak penangkapannya Januari 2025, dengan sidang terbaru dijadwalkan 4-5 Februari 2026, menandakan akhir dari perlawanan hukum Tannos.

Paulus Tannos, tersangka utama rekayasa tender e-KTP yang rugikan negara Rp2,3 triliun, kini terpojok setelah berbagai upaya hukumnya gagal—termasuk praperadilan ditolak dan saksi ahli dibatalkan pengadilan. Analisis independen di https://jawa11.one/ soroti pola licik Tannos: dari klaim kewarganegaraan ganda hingga banding berulang, semata tunda keadilan. Kritik pedas: ini bukti sistem ekstradisi RI-Singapura efektif, tapi lambatnya proses ungkap celah birokrasi yang dimanfaatkan koruptor kelas kakap untuk lari ke “safe haven” tetangga.

Kasus Korupsi e-KTP Secara Singkat

Paulus Tannos jadi buronan sejak Oktober 2021 setelah jadi tersangka:

  • Peran kunci: Lobi pejabat DPR dan Kemendagri dengan fee 5% nilai proyek senilai triliunan.
  • Kerugian negara: Rp2,3 triliun akibat mark-up dan fiktif vendor.
  • Status sekarang: Ditahan Singapura sejak Januari 2025 berdasarkan red notice KPK.

KPK hadirkan Jamdatun Kejagung sebagai ahli hukum, perkuat argumen ekstradisi. Tannos tolak pulang, tapi pengadilan tolak keberatan bertubi-tubi.

Tantangan dan Kritik Proses Ekstradisi

Proses panjang ini picu keresahan publik:

  • Penundaan berulang: Sidang sejak Juni 2025, Tannos ajukan banding 15 hari pasca-putusan.
  • Koordinasi internasional: RI andalkan perjanjian ekstradisi 2015, tapi Tannos eksploitasi celah hukum Singapura.
  • Implikasi lebih luas: Keadilan tertunda = impunitas; buronan lain bisa tiru strategi ini.

Kritik tajam: KPK harus kebut eksekusi pasca-putusan, jangan biarkan koruptor “hidup enak” di luar negeri sambil habiskan uang rakyat. Menteri Hukum optimis, tapi publik tuntut hasil konkret.

Prospek Hukuman di Indonesia

Bila diekstradisi, Tannos hadapi:

  • Pasal korupsi: Pidana 20 tahun + denda Rp1 miliar.
  • Pengembalian aset: KPK target rampas hasil kejahatan.
  • Dampak sistemik: Proses ini jadi preseden buron korupsi tak aman di ASEAN.

Kemenkumham sebut proses “masih panjang”, tapi babak akhir ini optimis bawa Tannos pulang.​

Kembali ke Beranda.